Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau b. psikolog atau psikiater.
Koreksi Anda