Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4838) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: