Koreksi Pasal 40
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.
Koreksi Anda
