Koreksi Pasal 37
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:
a. Tanda Jasa berupa Medali:
1. Medali Kepeloporan;
2. Medali Kejayaan; dan
3. Medali Perdamaian.
b. Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:
1. Tanda Kehormatan Bintang Sipil:
a) Bintang Republik INDONESIA;
b) Bintang Mahaputera;
c) Bintang Jasa;
d) Bintang Kemanusiaan;
e) Bintang Penegak Demokrasi; dan f) Bintang Bhayangkara.
2. Tanda Kehormatan Bintang Militer:
a) Bintang Yudha Dharma;
b) Bintang Kartika Eka Pakçi;
c) Bintang Jalasena; dan d) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(2) Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:
a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan;
dan/atau
b. berjasa besar pada bangsa dan negara INDONESIA.
(3) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yaitu:
a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara Asing;
b. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; dan
c. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing.
Koreksi Anda
