Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Pemerintah atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik INDONESIA dilaksanakan dengan tata cara: a. Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of Commission) kepada Pemerintah Republik INDONESIA; dan b. dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA menyetujui, menerima Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik INDONESIA, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya.
Koreksi Anda