Koreksi Pasal 35
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Persetujuan Pemerintah
atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk
dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik INDONESIA dilaksanakan dengan tata cara:
a. Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of Commission) kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
dan
b. dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA menyetujui,
menerima Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik INDONESIA, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya.
Koreksi Anda
