Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap. (2) Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada PRESIDEN dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
Koreksi Anda