Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara; b. Gubernur; c. Anggota Lembaga Negara; d. Wakil Gubernur; dan e. Pejabat Pemerintahan Daerah. (2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara; b. Gubernur; c. Anggota Lembaga Negara; d. Bupati/Walikota; e. Wakil Bupati/Walikota; dan f. Pejabat Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda