Koreksi Pasal 30
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik INDONESIA (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:
a. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik INDONESIA;
b. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan; dan
c. KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada PRESIDEN di Istana Merdeka.
Koreksi Anda
