Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya: a. PRESIDEN/Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Tamu Pemerintah; c. Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA; d. Para Menteri Republik INDONESIA yang terkait; dan e. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA. (2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional. (3) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda