Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan. (2) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di INDONESIA pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional. (3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupaten/kota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda