Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan: a. Tamu Negara; b. Spouse Tamu Negara; c. PRESIDEN Republik INDONESIA; d. Spouse PRESIDEN Republik INDONESIA; e. Orang kedua delegasi Tamu Negara; f. Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara; g. Para Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA; h. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara; i. Menteri Tamu Negara; j. Menteri Republik INDONESIA; k. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; l. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; m. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA; dan n. Spouse Duta Besar LBBP Republik INDONESIA. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara.
Koreksi Anda