Koreksi Pasal 71
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Rombongan utama Kunjungan Kerja PRESIDEN/Wakil
disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai rombongan utama PRESIDEN/ Wakil PRESIDEN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
