Koreksi Pasal 66
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Rangkaian kendaraan kunjungan PRESIDEN/Wakil
ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada PRESIDEN/Wakil
disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat.
(2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
