Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu beberapa jam saja di INDONESIA sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang, diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya.
Koreksi Anda