Koreksi Pasal 55
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:
a. Kunjungan Kenegaraan;
b. Kunjungan Resmi;
c. Kunjungan Kerja; dan
d. Kunjungan Pribadi.
(2) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.
Koreksi Anda
