Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
Koreksi Anda