Koreksi Pasal 44
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan.
(2) Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghormatan menggunakan Bendera Negara;
dan/atau
b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Koreksi Anda
