Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (2) Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan b. orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Koreksi Anda