Koreksi Pasal 24
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;
b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
c. dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan
d. waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Koreksi Anda
