Koreksi Pasal 22
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:
a. tata urutan dalam upacara bendera;
b. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;
c. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera;
dan
d. tata pakaian dalam upacara bendera.
(3) Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
