Koreksi Pasal 20
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik INDONESIA kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:
a. Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik INDONESIA berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan
b. Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik INDONESIA berdiri berjajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan.
(2) Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf P PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
