Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan: a. Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan PRESIDEN Republik INDONESIA; dan b. Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik INDONESIA berdiri berjajar di sebelah kiri PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda