Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Keprotokolan. (2) Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di INDONESIA diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaan/Letters of Credence/Credentials kepada PRESIDEN. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya. (4) Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda