Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan keprotokolan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif: a. Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam UNDANG-UNDANG; c. Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian; d. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan e. Organisasi lain. (2) Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda