Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN.
(2) KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA
atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA yang dihadiri oleh Tamu Negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara.
Koreksi Anda
