Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
Koreksi Anda
