Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa: a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; b. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan c. penggunaan sarana dan prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda