Koreksi Pasal 75
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
