Koreksi Pasal 72
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. uang . . .
b. uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir;
2. uang duka bagi awak pesawat terbang yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir; dan
3. uang duka bagi awak kapal selam yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan
b. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Koreksi Anda
