Koreksi Pasal 68
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.
(2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
