Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat. (2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda