Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas: a. menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. menyandang . . . d. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
Koreksi Anda