Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda