Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. Pasal 60 . . .
Koreksi Anda