Koreksi Pasal 56
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
