Koreksi Pasal 53
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a. dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. menganut . . .
a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
c. dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;
d. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;
e. meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b;
f. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;
g. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau
h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan.
(3) Pemberhentian . . .
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap bintara dan tamtama dilaksanakan setelah mempertimbangkan saran staf secara berjenjang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai saran staf secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
