Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit meliputi: a. rawatan kesehatan; b. pembinaan moril; c. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan d. bantuan hukum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan Panglima
Koreksi Anda