Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan. (2) Prajurit . . . (2) Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda