Koreksi Pasal 43
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.
(2) Prajurit . . .
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
