Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan. (2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji pokok dan kenaikannya secara berkala; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan jabatan; d. tunjangan operasi; e. tunjangan khusus; dan f. uang lauk pauk atau natura. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda