Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Prajurit beserta keluarganya diberikan kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan. (2) Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan Rawatan Prajurit.
Koreksi Anda