Koreksi Pasal 34
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan ditetapkan apabila Prajurit yang bersangkutan:
a. berdasarkan keputusan Ankum atau Papera dinyatakan tidak bersalah; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.
(3) Pengangkatan . . .
(3) Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bersalah dan ditempatkan pada jabatan semula atau jabatan setingkat.
Koreksi Anda
