Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda