Koreksi Pasal 16
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan penyesuaian masa dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
