Koreksi Pasal 13
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan bintara.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat menjadi perwira.
(3) Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat menjadi bintara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
