Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan bintara. (2) Pendidikan . . . (2) Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat menjadi perwira. (3) Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat menjadi bintara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda