Koreksi Pasal 10
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Koreksi Anda
