Koreksi Pasal 9
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil akhir seleksi penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh panitia penerimaan.
(2) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
(3) Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
