Koreksi Pasal 77
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 78 . . .
Koreksi Anda
