Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:
a. Prajurit Sukarela; dan
b. Prajurit Wajib.
(3) Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Prajurit Karier; dan
b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(4) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan:
a. perwira;
b. bintara; dan
c. tamtama.
Koreksi Anda
