Koreksi Pasal 17
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral MENETAPKAN kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
Bagian …
Koreksi Anda
