Koreksi Pasal 37
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
