Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara, dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda